Pasca penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan mulai memperkenalkan program manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah serta uang muka kredit pemilikan rakyat (KPR). Program ini diberikan untuk seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-MBR.
MLT yang diberikan ke peserta mencakup empat jenis, yakni KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP) dan kredit konstruksi bagi developer. Fasilitas ini diberikan kepada anggota yang terdaftar aktif minimal satu tahun. Pihaknya memberikan pembiayaan KPR sampai 99 persen dari harga rumah, bagi peserta MBR.
Baca Juga: Andika Kangen Band Masuk Penjara Lagi Akibat Lakukan KDRT
Untuk bunga pembiayaan rumah dan KPR, hal tersebut merujuk pada Bank Indonesia reserve repo rate. Bunga untuk semua jenis pinjaman perumahan berlaku sepanjang waktu pinjaman. Sekalipun disubsidi, namun saat suku bunga acuan BI naik, peserta harus menambal selisih dari bunga yang disubsidi. Agar lebih terasa ringan perusahaan sebagai pemberi kerja dapat memberikan talangan dalam bentuk uang muka. (Fan/Tyd)