Penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq. Namun berdasarkan keterangan saksi ahli telematika, ada percakapan dari telepon seluler (ponsel) Firza ke ponsel Rizieq. Pihak kepolisian dua kali memanggil Rizieq terkait kasus ini. Saat ini, Rizieq diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi. Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihab.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kini Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab di kasus chat mesum bersama Firza Husein. Menyusul penetapan tersangka tersebut, kepolisian pun langsung memburu Rizieq yang belum pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Foto Gal Gadot Andalkan Sepatu Teplek Murah di Karpet Merah
Untuk mempercepat kepulangan Rizieq, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal segera menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu. Karena saat ini Rizieq masih ada di Saudi Arabia,Polda Metro bakal berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk penjemputan paksa. (Fan/Tyd)