Tamim ditangkap di sebuah lokasi di Megasari, Tangerang, Banten, Selasa 6 Juni 2017 pukul 00.05 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya yakni barang bukti satu buah laptop merek Lenovo dan satu buah HP Samsung. Polisi menangkap seseorang bernama Tamim Pardede (45).
Warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, ini diduga membuat dan mengunggah konten ujaran kebencian di akun Youtube-nya bernama Prof Tamim Pardede. Dalam salah satu videonya yang berdurasi 3 menit 46 detik itu, Tamim Pardede menghina Presiden Jokowi. Bahkan ia pun menantang Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri untuk menjemput dan menembaknya.
Baca Juga: Penjelasan Indosat Terkait Seruan Boikot Ramai di Twitter
Selain mengamankan sejumlah barang bukti satu buah laptop dan satu buah telepon seluler, ada juga video rekaman asli Tamim Pardede yang berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintah. Saat ini polisi masih mendalami motif Tamim Pardede sengaja mengunggah video berbau SARA dan penghinaan tersebut. Tamim Pardede dijerat polisi dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE. (Fan/Tyd)