Libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 2017 sudah sah ditambah mulai dari tanggal 23 Juni sampai tanggal 30 Juni 2017. Pemerintah sengaja menambahkan cuti bersama sebanyak dua hari dengan tujuan terjadi distribusi ekonomi ke daerah-daerah dari pemudik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29 dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.
Baca Juga: Samsung Galaxy J7 Max Layar 5,7 Inci Resmi Diperkenalkan
Keputusan Presiden itu dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017. Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, setelah sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama. (Fan/Tyd)