Kemenkominfo memblokir aplikasi pesan instan Telegram mulai Jumat 14 juli 2017 siang. Telegram diblokir karena dianggap membawa paham radikalisme serta terorisme. Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kemungkinan layanan pesan instam Telegram bakal dibuka kembali. Meski tak mengatakan secara langsung, ketentuan bisa berubah asalkan Telegram bisa patuh dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksana tugas Humas Kemenkominfo mengatakan, pihaknya kini sedang mempelajari pernyataan bos Telegram Pavel Durov yang menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah. Netizen mulai ramai melayangkan protes di Twitter hingga menjadi trending topic. Netizen mengatakan mereka tak bisa lagi mengakses web Telegram di alamat https://telegram.org/.
Dalam pesan tersebut bos Telegram Pavel Durov mengaku lalai dalam menyikapi keinginan Indonesia soal konten terorisme di Telegram. Bos Telegram Pavel Durov berjanji memblokir semua konten yang dilaporkan Menkominfo dan membentuk tim khusus yang paham budaya serta bahasa Indonesia untuk menangkal konten terorisme.
Baca Juga: Sosok Nenek Berusia 80 Tahun Paksa Remaja Untuk Berhubungan Badan
Apabila ada permintaan kerja sama dari Telegram, pemerintah berwenang menentukan mekanisme kerjanya. Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengemukakan pemerintah telah lama memantau Telegram sebagai platform yang kerap digunakan oleh teroris untuk melancarkan rencananya. (Fan/Tyd)