Media asal Inggris, Reuters menulis berita tentang status tersangka Setya Novanto sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Sementara itu, media pemberitaan asal China, Xinhua News, menulis judul tentang Setya Novanto, yakni Setya Novanto disebut memiliki peran kunci dalam skema proyek e-KTP. Namun Setya Novanto membantah telah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Setya Novanto disebut menerima uang sebesar Rp 574 miliar dalam kasus megaproyek itu. Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Baca Juga: Axel Matthew Thomas Tersangka Kasus Narkoba Hendak Ke Singapura Diamankan Imigrasi
Setya Novanto diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 114 miliar. Harta tersebut terdiri harta bergerak, tak bergerak, serta giro dan setara kas. Dilihat dari halaman website LHKPN KPK, Setya Novanto terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 April 2015 saat menjabat Ketua DPR RI. Laporan kekayaan Novanto begitu panjang hingga sampai 8 halaman. (Fan/Tyd)