Terjadi tarik ulur dukungan atas revisi UU Pemilu itu. Telah terlihat dua kubu besar yakni pro dan kontra atas Presidential Threshold 20-25 itu. Koalisi pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP setuju presidential threshold 20 persen. Berseberangan dengan Gerindra, PKS, dan Demokrat agar presidential threshold 0%.
Namun apa itu yang dimaksud Presidential Threshold yang sedang heboh dibahas di DPR RI, Kamis 20 Juli 2017. Presidential Threshold adalah ambang batas pencalonan presiden untuk Pilpres. Ambang batas inilah yang menjadi syarat untuk mengajukan calon presiden pada pemilu seperti untuk Pilpres 2019.
Pemerintah mengusulkan presidential threshold, yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional. Perlu digarisbawahi syarat untuk Pilpres tahun 2019 menggunakan amabang batas pemilu tahun 2014. Pemerintah tetap mendukung menggunakan sistem presidential threshold sebagaimana lima tahun lalu, yakni pola 20-25.
Baca Juga: Sosok Marshall McLuhan Google Doodle Hari Ini Si Peramal Internet
Alasannya, proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif. Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif. Partai politik merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah partai politik adalah pemilu. (Fan/Tyd)