Penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini membuahkan hasil. Gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melakukan praktik curang, yaitu mengoplos beras subsidi dikemas ulang menjadi beras premium bermerek Cap Ayam Jago dan Maknyuss yang dijual dengan harga tinggi. Ketua Satgas Pangan Polri mengungkapkan semua petani mendapatkan subsidi benih, pupuk, dan obat-obatan untuk menghasilkan gabah.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan penetapan harga gabah penen sebesar Rp 3.700 dan harga gabah kering giling Rp 4.600 per kg. Patokan harga ini sesui dengan Permendag nomor 47/m-dah/per/7/2017 tentang perubahan atas Mendag no 27 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan penjualan di konsumen.
Para pelaku akan terancam pidana dengan Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1), Pasal 107 juncto 29 ayat (1) dan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Alasan Polisi Mengerebek Pabrik Beras Maknyuss
Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah menduga negara menderita kerugian puluhan triliun rupiah. Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak dari PT Tiga Pilar Sejahtera, yang merupakan induk usaha dari PT IBU. (Fan/Tyd)