Polisi telah menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan cara First Travel merayu jemaah agar tertarik menggunakan jasa travel-nya. Modus operandinya adalah First Travel mengadakan seminar tentang perjalanan umrah.
Kemudian mereka tawarkan paket tiga macam. Paket pertama adalah paket yang disebut dengan promo, kedua reguler, ketiga VIP. Paket umrah mulai Rp 14,3 juta sampai Rp 54 juta. Gayung bersambut, animo masyarakat cukup besar terhadap paket yang ditawarkan First Travel.
Paket promo Rp 14,3 juta, paket reguler Rp 25 juta, paket VIP Rp 54 juta per perjalanan, kemudian ternyata animo cukup besar. Bahkan dia sempat merekrut agen yang merekrut jemaah sampai 1.000 agen, namun yang aktif 500 agen. First Travel mendapat jemaah umrah dari para agen yang aktif.
Baca Juga: Ello Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan 2 Paket Ganja
Namun kenyataannya, sejak 2015 pemberangkatan jemaah mulai tersendat. Kemudian pada perjalanannya, ternyata banyak yang daftar dan telah membayar mulai tersendat keberangkatannya sejak 2015. Jemaah tidak bisa berangkat, padahal sudah membayar. Kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini pada dugaan pencucian uang. (Fan/Tyd)