Salah satu syaratnya, yaitu mengembangkan layanan yang dapat memproses laporan tentang propaganda terorisme. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah membuka pemblokiran Telegram untuk versi web. Proses normalisasi ini membutuhkan waktu sehingga masih ada Domain Name System (DNS) Telegram yang belum bisa diakses.
Sebelumnya Kominfo telah memblokir t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. DNS yang belum bisa diakses, yaitu t.me, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Sementara sisanya sudah bisa diakses.
Menkominfo mengatakan, pembukaan blokir Telegram versi web ini berkat upaya kedua belah pihak dalam mengatasi konten negatif, khususnya yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Sedangkan aplikasinya masih bisa dipakai.
Kominfo menjelaskan pemblokiran harus dilakukan karena banyak sekali kanal di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Foto Aura Kasih Telanjang Tanpa Busana Warganet Gemas
Penutupan akses tidak terjadi di aplikasi. Pemblokiran Telegram versi web dikarenakan layanan chat ini dimanfaatkan untuk menyebarkan kegiatan propaganda radikalisme hingga terorisme. Melalui Telegram versi web ini, pengguna dapat membagi file mencapai 1,5 GB. (Fan/Tyd)