Menurutnya video tersebut diunggah supaya masyarakat juga berani melakukan hal serupa tanpa takut terhadap UU ITE. Kapolresta Kota Yogyakarta mengatakan, Provost sudah memanggil petugas polisi yang ada dalam video dugaan pungli yang diunggah Elanto Wijoyono. Menurut Kapolresta Kota Yogyakarta sampai sekarang belum ada hasil pemeriksaan. Hal itu karena belum semua saksi yang ada dalam video tersebut diperiksa.
Kapolresta Kota Yogyakarta mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui indikasi adanya pelanggaran bisa menyampaikan langsung ke Propam. Masyarakat bisa mencatat nama, pangkat dan satuannya. Elanto Wijoyono mengaku gencar tengah melakukan kampanye melalui media sosial agar masyarakat berani mengungkapkan kebenaran.
Baca Juga: Tips Cara Mudah Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga
Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa menjadi kontrol terhadap aparat dan penguasa. Elanto Wijoyono juga ingin meyakinkan masyarakat bertindak sesuatu yang benar tidak perlu takut. Meski ada bayangan kriminalisasi UU ITE, tapi Elanto Wijoyono meyakini peraturan ada untuk mengawasi bukan mengkriminalisasi. (Fan/Tyd)