Pada saat menyampaikan pidato politik, Senin 16 oktober 2017 malam, Anies Baswedan menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan. Anies Baswedan mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.
Menurut Anies Baswedan, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik. Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung kata “pribumi” menjadi polemik di publik.
Imbas pernyataannya itu, Anies dilaporkan Bareskrim Mabes Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian. Boyd menilai, pernyataan Anies Baswedan telah memecah belah Pancasila. Karena dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan. Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Foto Jenglot di Pantai Surabaya yang Bikin Heboh
Boyd mengatakan, dua laporan itu kemudian dijadikan satu laporan polisi. Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. (Fan/Tyd)