Apalagi tempat kejadian perkara (TKP) adalah di rumah dinas korban sendiri. AE tega menikam suami dengan pisau karena dipicu rasa cemburu. Sebelum kejadian naas itu, pasangan suami istri yang belum lama tiba dari ibadah haji sempat cekcok. Bahkan sebelum berangkat haji, AE sempat meminta cerai. Namun almarhum tidak mau karena memikirkan anaknya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Jafar Harun, Kolaka Utara.
Karena tidak ada dokter bedah, keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, almarhum dirujuk ke RSUD Kolaka untuk dioperasi. Namun sebelum dilakukan operasi, korban menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 16.30 Wita. Jenazah ketua DPRD Kolaka Utara Musakkir Sarira disemayamkan di rumah orangtuanya di Desa Moroko, Kecamatan Rante Angin, Kolaka Utara dan dikuburkan di belakang rumah sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Kolaka Utara menetapkan istri korban, AE sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan setelah mengakui perbuatannya. Menurut keterangan tersangka AE kepada polisi, kronologi peristiwa diawali dari pulangnya korban yang juga seorang politisi PDIP sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Foto Julianne Moore Tanpa Busana Pamer Perhiasan Buatan Bali Rp 500 Juta
Korban masuk ke kamar tiga orang anaknya yang telah tidur. Setelah keluar ternyata AE sudah bersiap dengan sebilah pisau dan menusuk suaminya itu. Korban terluka di bagian perut atas. AE diamankan pihak berwajib dengan tuduhan melakukan pembunuhan kepada suaminya sendiri dan melanggar pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP. (Fan/Tyd)