Tidak lama lagi, UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas, akan diubah menyesuaikan dengan isi perppu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang pertama kali mengumumkan perppu ormas, melalui konfrensi pers. Dalam konfrensi pers tersebut, Wiranto menegaskan bahwa UU ormas dianggap kurang sempurna, karena tidak memenuhi asas contrarius actus. Dengan asas tersebut, seharusnya pihak yang mengeluarkan kebijakan, berhak mencabut kembali kebijakan tersebut.
Dalam hal ini, UU nomor 17 tahun 2013, tidak memberikan kewenangan kepada pihak yang mengeluarkan keabsahan ormas, yakni Kemennterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mencabut keabsahan ormas yang bermasalah.
Di UU tersebut diatur proses pencabutan keabsahan ormas, diawali dengan surat peringatan kepada ormas terkait. Setelahnya, kementerian yang mengeluarkan keasahan bisa meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) untuk pencabutan. Proses selanjutnya adalah kementerian terkait bermodal rekomendasi dari MA, meminta Kejaksaan mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan setempat.
Baca Juga: Foto Pernikahan Sesama Jenis di Jember Suami Pasrah!
Keabsahan ormas bisa dicabut, setelah ada putusan pengadilan. Melalui Perppu nomor 2 tahun 2017, pemerintah mencoba menyederhanakan mekanisme pencabutan keabsahan ormas, atau bahasa kasarnya pembubaran ormas. Di perppu tersebut diatur bahwa kementerian yang mengeluarkan keabsahan, bisa mencabut kembali keabsahan tersebut, tanpa mekanisme pengadilan. (Fan/Tyd)