Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu semestinya digugurkan. Pasalnya, pembacaan dakwaan terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah dilakukan kemarin. Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak memutuskan status praperadilan apakah akan gugur. Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan memulai sidang dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan KPK, yakni pengajar hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.
Di sela-sela sidang, KPK memang sempat mengonfirmasi kepada hakim bahwa sidang perdana pokok perkara telah dimulai. Kusno sempat menunda KPK untuk memutar tayangan video sidang e-KTP dari Pengadilan Tipikor. Sempat ada keberatan dari pengacara Novanto di praperadilan. Pengacara meminta video sidang e-KTP tidak perlu diputar, cukup diberikan kepada hakim untuk dilihat. Hal terpenting, semua telah melihat bahwa sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor telah dibuka. Kusno beralasan, jika video sidang Pengadilan Tipikor diputar di persidangan, akan memakan waktu.
Baca Juga: Rencana Star Wars: The Last Jedi Bakal Tayang di Luar Angkasa
Sidang akhirnya diskors. Setelah sempat menskors, Kusno memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis. Sidang akan dilanjutkan Kamis dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik Novanto sebagai Pemohon dan Termohon, dalam hal ini KPK, pada pagi hari. Kemudian, pada Kamis sore dilanjutkan langsung dengan putusan. (Fan/Tyd)