Selain itu, disebut nama Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, serta Drajat Wisnu Setiawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa. Lalu, Direktur PT Biomorf Lone LLC, Johanes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin alias Akom, M Jadar Hafsah, dan beberapa anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014. Kemudian, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Susanto Ekapradja.
Adapun korporasi yang turut diperkaya adalah Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Shandipala Arthaputra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution. Atas perbuatan Setya Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Baca Juga: Drama Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto
Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara. (Fan/Tyd)