Keempat pelaku adalah ER (17), DS (23), R (30), dan RD (30). Pembunuhan sadis oleh keempat pelaku ini dilakukan di Cikeusal pada Kamis 30 November 2017 pada pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan 3 pelaku, yakni ER, DS, dan R. Saat bertemu, pelaku ER kemudian menyampaikan rasa cintanya kepada korban. Karena sakit hati ditolak, pelaku kemudian menarik korban di pinggir Sungai Cibongor kemudian memperkosanya. Karena korban melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke batu dan menenggelamkannya ke sungai hingga meninggal dunia.
Bahkan ER masih melakukan perbuatan sadis dan menyetubuhi korban meski korban sudah meninggal dunia. Dua pelaku lain yang saat itu berada di lokasi, yaitu DS dan R, menurut Wibowo, berperan membantu pelaku dengan cara memegangi kaki dan tangan korban. Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, pelaku kemudian menghubungi RD untuk membantu menghilangkan jejak pembunuhan.
Baca Juga: AM Fatwa Meninggal Dunia pada Usia 78 Tahun
Keempatnya menenggelamkan korban di Sungai Cibongor dengan cara menyilangkan bambu untuk menahan mayat korban agar tidak ditemukan. Perilaku sadis ini kemudian terungkap kepolisian saat mayat korban ditemukan 2 minggu kemudian. Saat itu, debit air Sungai Cibongor meluap sehingga bambu yang digunakan pelaku menahan korban tidak kuat menahan mayat. Keempatnya terancam Pasal 338 dan 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Fan/Tyd)