Total uang yang digasak sebesar Rp 10 miliar dan USD 25.000. Peristiwa ini terjadi pada Kamis 4 Januari 2018 pukul 14.30 Wita. Saat itu terduga oknum bernama Brigadir Jumadi, teller bank berinisial A, dan sopir bank berinisial G berada dalam satu mobil. Brigadir Jumadi melakukan perampokan bersama seorang pelaku yang identitasnya belum diketahui. Rekan Brigadir Jumadi itu berpura-pura menumpang di mobil tersebut. Dalam perjalanan menuju Bank Mandiri cabang Tabalong, pelaku meminta mampir lebih dulu di Polsek Martapura dengan alasan mengambil sesuatu yang tertinggal.
Pelaku tiba-tiba menodongkan pistol saat mobil mengarah ke jalan yang agak sepi dan mengancam akan menembak jika A dan G tak menuruti perintahnya. Setelah mengendalikan situasi, Brigadir Jumadi dan rekannya melakban mata, mulut, tangan, serta kaki A dan G. Pihak Polri menyatakan Brigadir Jumadi tidak hanya akan menghadapi sidang pidana, tapi juga sidang kode etik profesi.
Baca Juga: Video Mesum Bocah SD dengan Wanita Dewasa Dilakukan di Hotel Bandung
Hal ini dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri. Kepolisian akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Brigjen Jumadi dan rekannya yang terlibat dalam aksi perampokan. Sanksinya tegas, kita proses pidananya harus tegas dan jelas di KUHP mekanisme sidang kode etik profesi jelas dan bila perlu dipecat. Hingga saat ini polisi masih mendalami motif dan siapa otak di balik perampokan ini. (Fan/Tyd)