Hotel di Kanada dan di New York, AS sudah di-booking. Sesuai prosedur, untuk ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara. Saat itu, pihak imigrasi di bandara memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah. Namun, ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal. Fredrich mempertanyakan mengapa setelah paspornya distempel baru dinyatakan dicekal. Namun, petugas menyatakan, dia tidak dapat berangkat dan paspornya diambil.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich enggan memberikan tanggapan langsung. Pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyerahkan masalah ini kepada organisasi tempatnya bernaung. Menindaklanjuti permintaan Fredrich, Peradi membentuk tim. Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.
Baca Juga: Foto Gurun Sahara Tempat Terpanas di Dunia Mendadak Diselimuti Salju
Paling lambat tiga hari setelah permohonan pengajuan itu masuk, imigrasi harus memasukkan orang itu dalam daftar cekal. Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari, Imigrasi memberitahukan kepada orang yang dicekal bahwa tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya. Pada 19 Desember 2017, setelah Fredrich menemui pihak Imigrasi, dia mendapat print surat yang menyatakan bahwa dirinya dicegah ke luar negeri. (Fan/Tyd)