Ketika ada temuan indikasi kontaminasi oleh Badan POM pada akhir November 2017 lalu, Pharos Indonesia melakukan upaya penanganan sesuai dengan arahan Badan POM, yang dimulai dari penarikan bets produk yang diduga terkontaminasi, menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS. Pharos Indonesia secara aktif melakukan penelusuran sumber dugaan kontaminasi terhadap bahan baku yang digunakan dan produk jadi. Dimulai dari tempat produksi produk jadi, kualitas bahan baku, tempat penyimpanan bahan baku, produsen bahan baku, dan juga di tempat-tempat lain yang memungkinkan terjadinya kontaminasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, Pharos Indonesia menemukan bahwa salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, yang didatangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan. Untuk itu, Pharos Indonesia telah menyiapkan alternatif pemasok bahan baku dari negara lain yang telah bersertifikat halal di negara asalnya dan telah lulus uji PCR (Polymerase Chain Reaction.
Sebelumnya, BPOM RI mengungkapkan dua suplemen makanan yakni Viostin Ds yang diproduksi PT Pharos Indonesia (nomor izin edar/NIE POM SD.051523771, bets BN C6K994H), dan tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories (NIE DBL7214704016A1, bets 16185101) terbukti positif mengandung DNA babi.
Baca Juga: Video Detik-Detik Fenomena Super Blue Blood Moon 2018
BPOM lalu menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan juga PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Viostin DS adalah suplemen makanan yang digunakan untuk meringankan osteoarthritis, rematik, dan gangguan pada persendian dan tulang rawan. (Fan/Tyd)