Langkah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dan menginstruksikan penarikan produk ikan makarel kaleng bercacing tidak cukup. Belum ada jaminan dari Pemerintah bahwa produk ikan selain ikan makarel kaleng tidak mengandung cacing atau bahan berbahaya lainnya. Temuan ini membuat tanda tanya di masyarakat, bagaimana dengan jaminan kualitas produk lain yang masih beredar. Produk lain mengandung parasit tidak dan harus ada jaminan dari Pemerintah. Pihak kepolisian untuk aktif terlibat dalam memastikan penarikan produk ikan makarel kaleng bercacing dari pasaran.
Kepolisian proaktif melakukan pengusutan dugaan tindak pidana. Peredaran ikan ini melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Langkah-langkah di atas dinilainya akan mengganggu industri pangan ikan. Namun, itu lebih baik daripada mengorbankan konsumen.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyarankan masyarakat untuk mengolah ikan makarel kaleng secara baik agar tidak mendapat dampak buruk dari cacing parasit. KKP menyebut cacing yang wajar ditemui pada ikan adalah Anisakis. cacing parasit Anisakis umum ditemui di ikan jenis Skombroid, seperti tuna, cakalang, tongkol, selar, kembung, ikan tengiri, dan makarel.
Baca Juga: Video Sripun yang Taklukkan Hati David Beckham
Cacing tersebut biasanya mencemari ikan pemakan daging lewat infeksi dari larva stadium III di bagian daging, rongga perut, saluran pencernaan dan insang. Di salah satu supermarket di kawasan Bekasi selatan telah berinisiatif untuk menurunkan makanan kaleng dengan merek-merek yang dirilis BPOM tersebut untuk diturunkan dari rak penjualan. Instruksi itu disampaikan dari manajer supermarket tersebut dan langsung dilakukan karyawannya. (Fan/Tyd)