Menurut Denny Adrian, tuduhan itu disampaikan karena Sukmawati Soekarnoputri telah membandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde. Selain itu, Sukmawati Soekarnoputri dinilai telah meremehkan lafaz azan sebagai panggilan umat Islam untuk melaksanakan salat. Denny Adrian juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video saat Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi tersebut. Sukmawati dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pada waktu yang sama, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari juga melaporkan Sukmawati atas tuduhan yang sama. Laporan Amron diterima dengan LP/1785/IV/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Amron mengatakan laporan itu bukan atas perintah partai. Dia melaporkannya atas inisiatif pribadi karena menilai Sukmawati telah menistakan agama.
Baca Juga: Foto Cantik Remaja 17 Tahun Akan Jadi Orang Pertama yang Mendarat di Mars
Menurut Amron, bacaan puisi tersebut seharusnya telah dikaji terlebih dahulu oleh Sukmawati Soekarnoputri sebelum dibacakannya di panggung. Dia juga meminta Sukmawati Soekarnoputri mengklarifikasi apa yang telah diucapkannya. Dalam laporan tersebut Sukmawati dinilai melanggar Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama. (Fan/Tyd)