Berikut formasi khusus untuk penerimaan CPNS tahun 2018.
Formasi Khusus Cumlaude
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, disebutkan bahwa untuk kementerian dan lembaga di pusat, kuota untuk CPNS cumlaude sebesar 10 persen dari jumlah formasi. Sementara di daerah 5 persen dari jumlah formasi. Ada dua kategori dalam formasi ini, yaitu untuk lulusan dalam negeri dan luar negeri.
Formasi Khusus Disabilitas
Adapun syarat bagi peserta formasi ini yakni usianya 18-35 tahun dan memiliki Surat Keterangan Dokter terkait jenis atau tingkat disabilitasnya. Untuk kebutuhan Kementerian dan Lembaga, minimum 2 persen dari jumlah formasi. Sementara di daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.
Formasi Khusus Putra Putri Papua/Papua Barat
Syaratnya adalah peserta merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua. Kemudian, melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
Formasi Khusus Diaspora Formasi khusus ini termasuk baru pada penerimaan CPNS.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk formasi ini yaitu WNI berusia maksimal 35 tahun yang menetap di luar Indonesia dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku. Sementara untuk lulusan S3 maksimal berusia 45 tahun.
Formasi Khusus Atlet Atlet berprestasi diberi kesempatan khusus oleh pemerintah untuk menjadi CPNS.
Secara khusus mereka akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Formasi Khusus Tenaga Pendidik dan Kesehatan Honorer Tenaga Honorer Kategori KII bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam database BKN juga berkesempatan mendaftar jadi CPNS.
Adapun syarat tambahannya yaitu usia maksimal 35 tahun dan masih aktif bekerja. Peserta juga memiliki pengalaman bekerja minimal 10 tahun dan masih sebagai tenaga pendidik atau kesehatan.
Baca Juga: Penyebab Situs Lowongan CPNS 2018 Belum Bisa Diakses
Selain itu, tenaga pendidik telah menempuh pendidikan minimal S1 sebelum seleksi Tenaga Honorer K II pada 2013, tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III sebelum seleksi Tenaga Honorer K II pada 2013, dan memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K II tahun 2013. (Fan/Tyd)