Prabowo disebut merasa terusik dengan pengakuan Ratna yang dianiaya. Apalagi kata Fadli Zon, ada contoh kasus sebelumnya seperti dialami Neno Warisman, Novel Baswedan, yang menjadi indikator kekhawatiran tentang tindak kekerasan. Wakil Ketua DPR ini juga menampik jika polemik Ratna akan membawa dampak penurunan elektabilitas Prabowo-Sandi. Prabowo disebut sudah menunjukkan sikap gentleman dengan melayangkan permintaan maaf kepada publik.
Dengan kejadian ini, Fadli Zon mengatakan pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Desakan Prabowo mundur karena dinilai ikut menyebarkan kebohongan Ratna sebelumnya diutarakan politikus Partai Hanura Inas Nasrullah, pendukung pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Mar’ruf Amin.
Polisi memproses kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan bakal meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Selain menyelisik peran Fadli Zon, Setyo mengatakan pihaknya juga akan menelusuri peran politikus Rachel Maryam. Setyo menjelaskan dalam penyidikan ini pihaknya bakal mengumpulkan satu barang bukti untuk dirangkai menjadi satu kesimpulan. Potongan itu akan didapat dari berbagai peran orang yang bersinggungan dengan kasus itu.
Polisi menambahkan Ratna bisa dikenakan ancaman Undang Undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan pasal 15. Klausul yang dikenakan adalah soal membuat kegaduhan atau onar dengan menyebarkan hoaks. Sejumlah orang melaporkan politikus seperti Fadli Zon, Fahira Idris hingga Rachel Maryam.
Baca Juga: Bukan Penganiayaan, Ratna Sarumpaet Operasi Plastik!
Mereka dianggap turut menyebarkan berita bohong soal kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet. Selain itu, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga turut dilaporkan oleh Farhat Abbas. Setyo tak menampik keduanya bisa diproses hukum, namun harus mengacu kepada peraturan berlaku. (Fan/Tyd)