Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Bawaslu juga mengatakan akan mempelajari sanksi apa yang nantinya dapat dikenakan. Penanganan kasus ini tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bila terbukti adanya unsur pidana, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Bawaslu.
Pasangan capres nomor urut 02 ini dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Bawaslu memberikan sanksi berupa pendiskualifikasian Prabowo- Sandi. Selain itu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin juga mendatangi Bawaslu.
Timses Jokowi mengadukan adanya ketidakseriusan komitmen pemilu damai terkait hoaks Ratna Sarumpaet. Prabowo Subianto didesak mundur dari posisi capres buntut kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet. Waketum Gerindra Fadli Zon tak terima dengan desakan itu. Fadli Zon mengaku sudah lama mengenal Ratna.
Fadli memuji Ratna sebagai sosok yang berintegritas meski telah berbohong. Wakil Ketua DPR itu pun berusaha memaklumi sikap Ratna. Ratna berbohong telah dipukuli, padahal mukanya lebam akibat operasi sedot lemak. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebelumnya meminta maaf karena telah menyuarakan kebohongan Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Peran Fadli Zon Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Partai Hanura menilai permintaan maaf saja tak cukup. Kalau Prabowo ‘jantan’ karena sudah melakukan tuduhan keji, maka seyogianya mundur dari pencapresan dan rakyat Indonesia akan mengenang Prabowo sebagai ‘Super Negarawan’. (Fan/Tyd)