Keduanya telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Mereka sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negara asalnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, pada Senin 11 Maret 2019 waktu setempat, hakim Azmin Ariffin menyatakan Aisyah dibebaskan setelah mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan pada Aisyah. Hakim Azmin tidak menyebut lebih lanjut alasan pembebasan. Dalam putusannya, hakim Azmin menyatakan pembebasan Aisyah sebagai ‘a discharge not amounting to an acquittal’.
Ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Jika di kemudian hari ada bukti baru, Aisyah akan bisa diadili kembali di Malaysia. Jaksa Iskandar Ahmad mengajukan pencabutan dakwaan itu berdasarkan pasal 254 ayat (1) Criminal Procedure Code Malaysia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa jaksa, dalam tahap apapun dalam persidangan, bisa tidak melanjutkan penuntutan terhadap terdakwa. Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyambut baik pembebasan kliennya oleh pengadilan Malaysia. Gooi menyinggung soal kurangnya ‘bukti langsung’ dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam yang dinilai mungkin mendasari keputusan bebasnya Aisyah.
Gooi menyambut baik pembebasan kliennya, namun dia masih menekankan bahwa Aisyah menjadi ‘kambing hitam’ dalam kasus yang diyakini didalangi oleh Korea Utara (Korut) ini. Lebih lanjut, Gooi mempersoalkan apakah rekaman CCTV cukup jelas untuk mengidentifikasi Aisyah sebagai pelaku, atau membuktikan apa yang telah dilakukannya kepada Kim Jong-Nam.
Baca Juga: Teknologi Baru yang Diduga Jadi Sumber Masalah Boeing 737 Max 8
Gooi sejak awal mengeluhkan kurangnya akses bagi pengacara terdakwa terhadap bukti-bukti yang diajukan jaksa dalam kasus ini. Khususnya untuk bukti zat yang ditemukan pada kemeja Kim Jong-Nam yang dipakai saat dia tewas. (Fan/Tyd)