Calon pegawai negeri sipil (CPNS) pun bak mendapatkan durian runtuh dari keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 15/2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019. Dalam Perpres ini, hak pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok. Penyesuaian tersebut didasari pada ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019.
Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa merasakan nikmatnya kenaikan gaji sejak awal April 2019. Pada awal April 2019 itu juga, kenaikan gaji yang dirapel sejak Januari 2019 dapat didistribusikan ke seluruh PNS.
Masing-masing Kementerian/Lembaga akan konfirmasi berapa jumlah pegawai, dan kenaikan gajinya sesuai UU. Jadi konfirmasi angkanya dan diproses di masing-masing satuan kerja. Ini dilakukan sehingga pemerintah berharap awal April 2019, tidak hanya gaji April tapi rapelan kenaikan dari Januari. Dananya mencapai Rp 2,66 triliun.
Baca Juga: Erwin Aksa Dipecat dari DPP Golkar, Buntut Dukung Prabowo
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga berjanji mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh PNS di akhir Mei 2019 sebelum cuti bersama. THR tetap dilakukan, nanti Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan, pembayaran sebelum lebaran. Nanti kalau tanggal 5 Juni lebaran maka ada libur bersama di akhir Mei, maka dibayarkan sebelum libur bersama itu. (Fan/Tyd)