Pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak pada pesta demokrasi lima tahunan kali ini. Presiden Joko Widodo mengatakan masyarakat bisa datang lebih dahulu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih pada pagi hari. Setelah menggunakan hak suaranya, masyarakat bisa langsung pergi untuk berlibur di atas pukul 10.00 WIB. Presiden Joko Widodo mengatakan gelaran pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden yang dilaksanakan serentak ini menggunakan anggaran triliunan rupiah. Menurutnya, masyarakat akan rugi besar bila tak memakai hak pilihnya.
Presiden Joko Widodo menyatakan dalam setiap acara dirinya pun selalu menyampaikan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya. Presiden Joko Widodo mengajak agar masyarakat tak membiarkan satu pun orang golput. Presiden Joko Widodo menetapkan 17 April 2019 sebagai libur Nasional. Hal ini ditetapkan pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun atau Pemilu 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam pertimbangannya, penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Indonesia Peringkat 1 Dunia Untuk Wisata Halal, Alhamdulillah
Pertimbangan lainnya adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. (Fan/Tyd)