Biasanya, THR untuk PNS ini mengikuti komponen yang sama di tahun 2018, yakni gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). Namun diharapkan untuk tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair tanggal 24 Mei 2019. Penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas). Hanya saja, belum diketahui secara rinci mengenai besaran THR yang akan diterima PNS seberapa besar. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB mengatakan kewenangan tentang pencairan THR PNS tersebut berada di ranah Kementerian Keuangan yang dikepalai oleh Sri Mulyani Indrawati.
Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).
Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016. Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Baca Juga: Make up Orang Indonesia
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Fan/Tyd)