Sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) diskors setelah 3,5 jam berlangsung. Sejauh ini, semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak oleh hakim. MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden. MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Hakim konstitusi kemudian bergantian menjawab dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Berikut jawaban-jawabannya:
– MK Tolak Dalil 02 soal Jokowi Langgar Asas Pemilu karena ‘Baju Putih’
“Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan,” kata hakim konstitusi.
– MK Anggap Dalil Gugatan 02 Keliru soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM
“Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena Mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia, bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya,” kata hakim MK.
– MK Sebut Tim Prabowo Tak Bisa Buktikan Paslon 01 Gunakan Money Politics
– MK: Saksi 02 Tuding Bupati Karanganyar, tapi Tak Ada di Dalil
– MK Anggap Keterangan Anas Suaidi soal ‘Kecurangan Bagian Demokrasi’ Tak Relevan
Baca Juga: Tuduhan Prabowo soal Polri-BIN Dukung 01, MK Tak Temukan Bukti
– MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat
– Jawaban MK Soal Gugatan Netralitas ASN: Kewenangan Bawaslu
– MK Ragukan Bukti Tim 02 Soal Video Pembukaan Kotak Suara di Parkiran Minimarket
– MK Anggap Kesaksian Rahmadsyah Tak Jelas untuk Buktikan Polisi Berpihak. (Fan/Tyd)