Menurutnya, SM memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun demikian, ia menyebut rincian terkait riwayat tersebut akan disampaikan saat rilis dimaksud. Dari dugaan sementara, perempuan berusia 52 tahun itu mengalami gangguan kejiwaan. Kendati demikian, dugaan ini akan lebih tepat disampaikan oleh dokter ahli yang melakukan pengecekan kondisi SM secara langsung. Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka. SM disangka dengan pasal penodaan agama.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan segera dikirimkan. Dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh RS Polri, SM dinyatakan mengidap penyakit skizofrenia. Kondisi SM juga disebut masih agresif.
Atas kondisi kejiwaan itu, SM masih diperiksa di RS Polri. SM sebelumnya juga telah dipolisikan oleh Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh atas kasus pencemaran nama baik. Pihak masjid melaporkan SM terkait ucapan SM soal akan terjadi pernikahan di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City.
Baca Juga: Sandiaga Nyemplung ke Sawah, Saking Semangatnya Bersepeda
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda bukti laporan (STBL) No. Pol: STBL/B/305/VII/2019/JBR/RES BGR tertanggal 1 Juli 2019. SM dilaporkan atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP. (Fan/Tyd)