Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kata dia, polisi masih mendalami kemungkinan ada pihak yang menyuruh melakukan penyiraman. “Tentunya opini-opini di publik, persepsi di publik bahwa apakah ini dilakukan sendiri atau ada yang menyuruh itu kan semuanya tentu masih kami dalami. Karena semuanya itu kan harus kami buktikan antara fakta, keterangan yang kami dapat dengan bukti-bukti yang ada kan harus ada kesesuaian,” tutur Listyo Sigit. Namun, lanjutnya, penetapan tersangka baru tersebut harus didasari bukti yang kuat.
Karena itu, menurutnya, penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, langkah penyidikan perlu didahului dengan pengecekan antara keterangan dan temuan polisi, pembuktian, hingga fakta di lapangan. Kendati begitu ia belum mau membeberkan saat ditanya mengenai bukti apa yang sudah dikantongi polisi. “Ini baru permulaan. Kami baru mulai bekerja, prosesnya masih panjang. Seperti yang disampaikan Kapolri, semuanya ini akan terbuka nanti di sidang dan segala kemungkinan masih bisa terjadi,” ucap Listyo Sigit.
Sebelumnya tim Novel meyakini ada aktor intelektual di balik dua tersangka. Tim advokasi mengaku sejak awal telah mencium keterlibatan personel kepolisian salah satunya dengan penggunaan sepeda motor anggota polisi. Tapi ia meminta pengungkapan tersebut tak berhenti pada pelaku lapangan. Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan Kabareskrim Listyo Sigit dan jajarannya untuk transparan dalam mengusut kelanjutan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
Saat ini, menurutnya tim teknis kepolisian masih bekerja untuk menuntaskan perkara yang sudah 2,5 tahun tak kunjung rampung itu. Idham pun meminta kepada publik untuk memberikan waktu ke penyidik untuk menuntaskan proses pengungkapan. Pada Jumat 27 Desember 2019 sore, kepolisian mengumumkan telah mengamankan dua orang yang diduga menyerang Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Baca Juga: Daftar Tarif yang Bakal Naik 2020
Dua orang berinisial RM dan RB tersebut merupakan anggota polisi aktif. Setelah itu menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Argo Yuwono, keduanya langsung menjalani proses interogasi di Polda Metro Jaya. (Fan/Tyd)