Dalam video berdurasi 25 detik itu terlihat ada personel Polri dan TNI yang datang ke sebuah rumah. Di rumah itu terlihat dua kakak beradik dalam kondisi sangat kurus. Satu terbaring di atas tempat tidur dengan tubuh yang sudah kurus kering. Sedangkan satu lagi masih sanggup berdiri, tapi sudah kurus dan terlihat tidak terurus. Peristiwa itu disebut terjadi di Muara Enim, Sumsel. Mereka disebut kaget saat melihat polisi dan TNI datang. Salah satu di antaranya langsung menanyakan apakah ada yang membawa nasi. Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka, membenarkan kabar tersebut. Keduanya diketahui saat polisi dan TNI datang untuk melakukan bakti sosial serentak COVID-19. Donni mengatakan timnya akan kembali datang ke lokasi. Mereka bakal membawa tim kesehatan untuk menangani keduanya.
Di sisi lain, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang kini nonaktif sedang menjadi pesakitan di pengadilan karena tersangkut kasus korupsi. Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 September 2019. Ahmad Yani kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar. Selain itu, KPK menetapkan Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi. Proses hukum terus berjalan.
Terbaru, Ahmad Yani sudah menjalani persidangan dan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ahmad Yani dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi 16 proyek di wilayahnya.
Ahmad Yani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menilai Yani terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan.
Baca Juga: Larangan Mudik! Yang Nekat Putar Balik atau Denda 100 Juta
Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. juga disebut jaksa menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu. (Fan/Tyd)