Itu sebenarnya blangko untuk memperingatkan pengendara menggunakan masker, bukan surat tilang. Demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Selain itu blangko ini juga tidak memiliki denda karena sifatnya hanya teguran dan untuk pendataan (pengendara yang nakal tidak menggunakan masker). Jika dilihat dari tampilan blangko surat peringatan pengendara ini, di dalamnya sudah terlihat jelas ada keterangan yang mengatakan jenis pelanggaran pembatasan moda transportasi yang memang diberlakukan untuk pengendara yang nakal saat masa PSBB. Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan pengendara dibagi menjadi 3 bagian, untuk sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/angkutan barang. Dalam blangko tersebut juga jelas terlihat ada pilihan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Daftar Wanita Tercantik Dunia Menurut Jutaan Netizen di FB Hingga Instagram
Mulai dari tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, pengecekan suhu pengendara, melebihi kapasitas penumpang, dan tidak mengindahkan sosial distancing. Seluruh data tersebut diperlukan untuk didata sehingga pihak berwajib bisa mengkalkulasi berapa banyak pengendara yang melanggar aturan PSBB. (Fan/Tyd)