Selain itu, BLT juga bisa menjadi penghargaan untuk peserta yang selama ini sudah menjadi anggota di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu (BPJS Ketenagakerjaan) yang paling bisa diandalkan datanya, selain sebagai penghargaan buat peserta. BLT pekerja akan diberikan mulai September 2020 mendatang. Namun, Yustinus belum bisa memastikan tanggal berapa tepatnya bantuan disalurkan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat membuka ruang untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Dihubungi terpisah, Wakil Menteri BUMN I merangkap Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin sepakat keputusan terbaru Kementerian Keuangan. Pemerintah akan fokus pada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan BLT akan dibayarkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan. BLT dicairkan dalam dua tahap. Dalam satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta. Dengan demikian, masing-masing penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Google Doodle Ajak Pakai Masker dan Jaga Jarak
Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kami ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat. Bila sesuai rencana, BLT akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja. Mereka adalah pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Fan/Tyd)