Pencairan dilakukan untuk gaji PNS dari satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga yang sudah mengajukan permohonan pencairan sejak akhir pekan. Mulai Jumat lalu (satker sudah mengajukan). Hari ini mulai dibayar,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto. Kendati begitu, belum bisa mengungkap berapa banyak jumlah pengajuan dari satker dan pencairan anggaran gaji ke-13 yang dilakukan pada hari ini. Pencairan berupa pengajuan dari satker di pemerintah pusat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid yang diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020 itu menjadi dasar bagi satker untuk bisa mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13. Beleid itu juga menentukan besaran bonus gaji yang bisa dikantongi para abdi negara pada tahun ini.
Sementara, komponen gaji yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sedangkan gaji ke-13 untuk para calon PNS sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Baca Juga: BLT Pekerja Cair, Bergaji Rp5 Juta Khusus Peserta BP Jamsostek
Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun. (Fan/Tyd)