Ormas tersebut sudah menyampaikan protesnya kepada Pemkot Solo beberapa waktu lalu. Spanduk tersebut terpasang di sejumlah titik di Kota Solo. Kemensetneg menjelaskan, makna desain sudah tercantum di berkas ‘Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual Penggunaan’ yang dapat diunduh di situs setneg.go.id. Konfigurasi yang dipermasalahkan dan dinilai mirip salib adalah ‘supergraphic’. Dijelaskan bahwa supergraphic terdiri dari 10 elemen yang diambil dari dekonstruksi logo 75 tahun yang dipecah lagi menjadi 10 bagian yang merepresentasikan komitmen dan nilai luhur Pancasila. Supergraphic ini bersifat abstrak. Artinya, ini tidak merujuk kepada simbol agama tertentu.
Di samping supergraphic, elemen yang wajib dicantumkan pada visual penggunaan adalah logo kemerdekaan ke-75 RI. Guratan angka 75 ini memiliki arti pemerataan ekonomi dan kualitas hidup, progres kerja dinamis, serta regenerasi dan kerja yang konsisten. Selain itu ada logo Bangga Buatan Indonesia yang meliputi gabungan logogram dan logotype dengan sentuhan modern. Logo Bangga Buatan Indonesia menggunakan warna merah dan putih sebagai warna utama untuk menunjukkan perasaan bangga membeli produk lokal.
Baca Juga: Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS dari Jokowi
Nantinya, logo peringatan HUT ke-75 RI dapat diaplikasikan untuk umbul-umbul, poster, billboard, spanduk, media sosial, gambar profil, maupun diimpelentasikan ke merchandise. Elemen yang dipasang meliputi logo ’75 Indonesia Maju’, supergraphic, dan logo ‘Bangga Buatan Indonesia’. (Fan/Tyd)