Bagaimana nasib pegawai yang tidak mendapat bantuan tersebut?
1. Ditampung di Kartu Pra Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung di program Kartu Pra Kerja. Jumlah insentif yang diberikan antara program itu dengan Kartu Pra Kerja dinilai sama yakni Rp 2,4 juta. Untuk diketahui, peserta Kartu Pra Kerja juga mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Bahkan peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 dari mengisi survei.
2. Tercover di Bansos Lain
Sri Mulyani berharap pegawai yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta yang tidak masuk bantuan ini bisa dapat dari program perlindungan sosial yang lebih dulu digulirkan pemerintah.
Baca Juga: Ini Makna Desain di Spanduk HUT RI, Diviralkan Mirip Salib
3. Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh pekerja informal dan dunia usaha diharapkan bisa mendaftarkan dirinya maupun para tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU yang berlaku. (Fan/Tyd)