Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik. Tak dilarangnya mudik karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Salah satunya, Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing kepada masyarakat yang bepergian. Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa Kemenhub juga tetap memperhatikan isu strategis yang muncul apabila mudik dilaksanakan. Pertama, ia menyebut akan adanya lonjakan pergerakan orang. Terlebih lagi, program vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan semakin membuat hasrat bepergian masyarakat tak terhindarkan. Sebagai bentuk antisipasi angkutan lebaran, sudah disiapkan tujuh langkah. Namun begitu, akan ada aturan ketat terhadap warga yang akan kembali ke kampung halamannya. Salah satu upaya yang dilakukan terkait mudik lebaran adalah berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pengetatan dan tracing terhadap pemudik. Terkait kebutuhan angkutan mudik, Budi Karya bersama jajarannya telah menyiapkan tujuh kebijakan.
Berikut beberapa kebijakan dari Dinas Perhubungan :
1. Terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
2. Menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.
3. Memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
4. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur
5. Melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan. (Fan/Tyd)