Kedua anggota Lanud Merauke yang kebetulan sedang berboncengan motor saat melintas di lokasi kejadian, langsung mengamankan St, pelaku yang diduga meminta uang ke pedagang kaki lima. Saat ini kedua anggotanya akan menjalani proses hukum yang berlaku. Saat ini, kedua POM Lanud Merauke dalam proses penyidikan. Danlanud Merauke memastikan pihaknya bertanggung jawab jika korban, St mengalami cedera, luka, atau kerugian lainnya akan diobati, dirawat hingga tuntas. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo akan menindak tegas dua prajuritnya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Merauke, Papua. “Kami akan mengevaluasi seluruh anggota kami dan juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan,” ujar Fadjar. Sebagai pemimpin tertinggi matra udara, Fadjar menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas arogansi prajuritnya.
“Terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya,” kata Fadjar. Menurutnya, peristiwa kekerasan tersebut murni karena kesalahan prajuritnya. Diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan prajurit TNI AU menginjak kepala seorang warga viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut menunjukkan dua pria berseragam TNI AU tengah mengamankan seorang warga. Salah seorang tentara mengamankan pria tersebut dengan cara memiting badan ke tanah.
Sementara itu, satu prajurit lainnya terlihat menginjak kepala warga tersebut. Kedua pelaku aksi kekerasan itu yakni Serda D dan Prada V. Terkait video tersebut, Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto menyatakan permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat. Herdy mengakui tindakan represif yang dilakukan dua anggotanya tidak diperlukan dan tidak layak dicontoh.
Baca Juga: Daftar Makanan Terburuk Untuk Paru-Paru dan Rutin Minum Kopi Untuk Kesehatan Hati
Atas kejadian tersebut, Herdy memastikan proses hukum akan ditegakkan kepada para pelaku. “Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tuturnya, saat memberikan keterangan pers di Merauke. (Fan/Tyd)