Sebab, peminjam bukan hanya dikenakan bunga tinggi, biaya administrasi selangit, dan tenor pinjaman yang pendek, tapi juga teror hingga intimidasi. Salah satu kasus terbaru misalnya dialami seorang ibu rumah tangga berinisal WPS (38 tahun) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Ia sampai rela bunuh diri karena tak tahan dengan teror penagihan dari penagih utang (debt collector) pinjol. Lalu, bagaimana cara untuk lepas dari jeratan pinjol? Hal pertama adalah segera melunasi utang pinjol. Kalau bisa, utang dibayar sebelum besarannya bertambah karena bunga pinjaman. Kedua, gunakan dana pribadi dalam pelunasan agar tidak ‘gali lubang, tutup lubang’. Bila tidak punya dana pribadi, maka gadai atau jual dulu aset yang dimiliki, termasuk instrumen investasi. Dengan demikian risiko kerugian kita hanya kehilangan barang atau aset tersebut saja. Kalaupun punya beberapa instrumen investasi dan semuanya sedang merugi, cairkan yang nilai kerugiannya paling kecil.
Ketiga, hemat pengeluaran lain selama masih mencicil utang pinjol. Khususnya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak terlalu mendesak dan bersifat konsumtif. Keempat, jangan pernah meminjam ke pinjol ilegal lagi. Pilihlah alternatif pinjaman lain yang lebih aman dan terjamin legalitasnya, misalnya bank, pinjaman koperasi, pinjaman orang tua atau saudara, dan lainnya.
Lepas jerat dari pinjol ilegal sejatinya tidak hanya perlu dilakukan oleh peminjam, tapi perlu juga kebijakan dari pemerintah dan regulator di bidang keuangan. Pertama, perlu memberikan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. Kedua, menggandeng institusi pendidikan hingga tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi soal bahaya pinjol ilegal. Ketiga, memperbaiki pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol, Pinjaman Online Ilegal
Keempat, perlu dilakukan kerja sama dengan negara lain untuk memblokir situs-situs fintech atau pinjol ilegal. Sebab, beberapa pinjol ilegal berasal dari luar negeri tapi menjalankan aktivitas di dalam negeri. Kelima, segera membuat undang-undang soal fintech, termasuk soal ganjaran hukum bila ada kasus. (Fan/Tyd)