Hal ini buntut pesawat Susi Air milik eks menteri KKP Susi Pudjiastuti diusir paksa dari hanggar bandara itu oleh Pemerintah Kabupaten Malinau. Akibat insiden pengusiran yang melibatkan Satpol PP tersebut, surat somasi pun dilayangkan kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office, menilai keduanya merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas pengusiran paksa yang mereka nilai sewenang-wenang itu. Mereka bahkan menuntut ganti rugi senilai Rp8,9 miliar dan pernyataan maaf tertulis paling lama 3 hari kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation. Berdasarkan riwayat rute penerbangan domestik di situs web Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dijelaskan bahwa selain Susi Air, Bandara Malinau juga melayani penerbangan Wings Air.
Susi Air resmi menempuh langkah hukum terkait upaya paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang miliki perusahaan pada Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara. Somasi dilayangkan kepada dua pihak yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar. Visi Law Office menilai kedua pihak tersebut yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar.
Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Baca Juga: Cara Mengatasi Video WhatsApp Gagal Tersimpan di Galeri
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang. (Fan/Tyd)