Berdasarkan keputusan tersebut, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 400 ribu atau 14,5 persen dari Rp 2,7 juta pada 2015 menjadi Rp 3,1 juta pada 2016. Sebelum pemerintah mengeluarkan formula baru pengupahan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Dewan Pengupahan telah melakukan survei untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsut pengusaha, buruh dan pemerintah telah menetapkan besaran KHL untuk 2016 sebesar Rp 2,98 juta. Namun hal batal berlaku karena pemerintah menerbitkan PP Pengupahan di mana KHL tidak lagi menjadi patokan dalam penentuan upah minimum.
Baca Juga: Foto Profil Biodata Lesti Andryani D’Academy Asia dari Indonesia
Jika dihitung berdasarkan formula baru pengupahan yang disusun oleh pemerintah, di mana upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta, maka kenaikan UMP di ibukota hanya sebesar 11 persen. Besaran UMP ini merupakan angka yang adil baik bagi pengusaha maupun buruh. (Fan/Tyd)