Acram Mappaona Azis diberhentikan oleh pasangan yang meraih suara terbanyak kedua versi rekap KPUD Bulukumba itu. Padahal nama Acram Mappaona Azis adalah orang yang bertanda tangan pada gugatan pasangan Askar HL-Nawawi Burhan di MK. Akun Facebook Acram Mappaona Azis juga menulis status tentang hal itu.
Pada akun FBnya Acram Mappaona Azis menulis bahwa mulai hari Selasa 5 Januari 2016, pukul 12:32 sudah tak menjadi kuasa hukum pasnagan Askar-Nawawi di MK. Acram Mappaona Azis belum memberikan konfirmasi saat dihubungi. Apakah mengundurkan diri atau pihak Askar-Nawawi memilih kuasa hukum baru. Namun kabar beredar di sosial media bahwa Acram Mappaona Azis diberhentikan secara sepihak.
Baca Juga: Foto Profil Adik Freddy Budiman Johny Suhendra Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba
Sementara itu pihak Askar-Nawawi juga belum memberikan penrnyataan resmi soal pergantian kuasa hukum barunya. Kabarnya Askar-Nawawi telah memberikan kuasa khusus kepada Dr Nurul Qamal dan tim sebagai kuasa hukum baru. Dr Nurul Qamar dan tim ini di bawah bendera The Law Firm of NQ Alinaro and Association. (Fan/Tyd)