Ada kalanya sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Fungsi paspor adalah sebagai data yang akan mempermudah pendataan seseorang untuk melakukan suatu perjalanan internasional. Paspor juga diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Sampai saat ini ada enam jenis paspor yang ada di Indonesia dan paspor ini digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Paspor biasa untuk perjalanan reguler. Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya.
Baca Juga: Foto Profil Biodata Kristina Pimenova Gadis Tercantik Dunia di Instagram 2016
Anggota DPR kembali meminta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menerbitkan paspor diplomatik untuk para wakil rakyat. Paspor bercover hitam itu diminta disediakan tak hanya untuk pimpinan DPR. Selain kekebalan hukum, ada sejumlah kelebihan lain jika memiliki paspor diplomatik. Beberapa negara memberlakukan bebas visa untuk pemegang paspor jenis ini. (Fan/Tyd)