Ahok kemudian menegaskan kembali rencananya tentang penertiban Kalijodo. Akhir Februari ini akan diratakan dengan tanah. Ahok juga memastikan bahwa lokasi Kalijodo adalah ruang terbuka hijau (RTH). Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan pristitusi di Kalijodo. Daeng Aziz terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Daeng Aziz dikenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk mEmpermudah perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP untuk mucikari. Pasal 296 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Baca Juga: Rencana Raisa Siap Luncurkan Album Ketiga pada April 2016 Terbaru
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 berbunyi, Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (Fan/Tyd)