Selanjutnya, WP akan mendapatkan kode billing yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak. Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui e-billing, beberapa bank BUMN.
Seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia, masih akan terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai 30 Juni 2016. Secara spesifik manfaat dari E-billing meliputi pertama, memudahkan wajib pajak (WP) melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Foto Profil Pendeta Petrus Agung Meninggal Dunia
Kedua, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jamonline) dan dimanapun. Ketiga, menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched. Keempat, transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem DJP. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pelayanan pajak terdekat. (Fan/Tyd)