Karena ngotot membela pengemudi moge Harley-Davidson arogan di jalanan. Dalam postingannya kemaren lewat FP Divisi Humas Mabes Polri, pihak kepolisian percaya diri menjelaskan kewenangannya mengawal para pengendara moge Harley-Davidson. Penjelasan polisi lewat halaman facebooknya justru jadi bullyan masyarakat karena Polisi ngotot membela pengendara Moge Harley-Davidson.
Dengan alasan siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Mungkin Polri mengira lewat penjelasan UU polisi yang mereka jelaskan ke masyarakat akan membuat rakyat jadi faham.
Baca Juga: Foto Pesawat Trigana Air Jatuh Ditemukan di Gunung Papua
Memaklumi dan tidak lagi menyalahkan pihak kepolisian. Namun ternyata justru kebalikannya postingan polri tersebut jadi senjata makan tuan. Masyarakat ramai ramai berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UUnya sendiri karena pada point G sama sekali tidak menerangkan soal mengawal pengendara motor Harley-Davidson.