Saat ini, DJP sudah menyediakan pendaftaran SPT melalui e-filling untuk formulir 1770 s dan 1770 ss, sesuai tingkat penghasilan WP. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh WP adalah harusmemiliki e-FIN. e-FIN adalah Electronic Filling Identification Number yang berguna sebagai nomor identitas WP yang menggunakan pelaporan SPT tahunan melalui e-filling.
Cara pengajuan e-FIN adalah dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika WP telah mendapatkan e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran e-filling di situs www.pajak.go.id.
Baca Juga: Foto Profil Irwan Yusuf Pengemis Ayah Tiri Marshanda Ditangkap Dinas Sosial
Pada situs tersebut, terdapat pilihan untuk pengisian pelaporan e-SPT dan e-filling dan tersedia dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap serta penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan. Dalam melakukan pendaftaran e-filling, WP harus memasukkan nomor e-FIN yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Terakhir adalah dengan melakukan verifikasi. Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan. (Fan/Tyd)