Berawal saat DPA DPA (Senior manager PT. Brantas Abipraya) menyerahkan uang ke MRD di toilet pria. kemudian mereka kembali ke mobil masing-masing. Setelah itu petugas KPK melakukan penangkapan dan menemukan uang USD 148 ribu dalam berbagai pecahan yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 5 lembar pecahan 1 dolar.
Penangkapan ini terkait perkara suap PT. Brantas Abipraya untuk menghentikan penyelidikan di Kejati DKI. Diduga uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan. Pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara suap ini.
Baca Juga: Video Foto Misi Selamatkan 10 Sandera WNI dari Abu Sayyaf
KPK juga sudah menetapkan Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya berinisial SWA, senior manager PT BA berinisial DPA dan MRD pihak swasta sebagai perantara. Penangkapan ketiganya dilakukan pada sekitar pukul 09.00 WIB pada hari Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur. (Fan/Tyd)